<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764</id><updated>2011-04-21T13:25:11.015-07:00</updated><category term='Himbauan'/><category term='poltisi busuk nasional'/><category term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Anti Politisi Busuk</title><subtitle type='html'>Sebuah Media Informasi tentang Calon legislatif / politisi busuk kalimantan Timur dan nasional</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>27</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5897090861345774824</id><published>2009-03-25T21:12:00.000-07:00</published><updated>2009-03-25T21:17:48.665-07:00</updated><title type='text'>Terlibat Penipuan, Caleg Demokrat Ditahan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/ScsBntqzb_I/AAAAAAAAADU/59Q5R9Neik8/s1600-h/p+demokrat.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 120px; height: 120px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/ScsBntqzb_I/AAAAAAAAADU/59Q5R9Neik8/s400/p+demokrat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5317345566826655730" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Caleg demokrat ditahan karena dilaporkan terlibat aksi penipuan tender proyek. VIVAnews - Seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Demokrat ditangkap polisi, karena dilaporkan terlibat aksi penipuan tender proyek.Calon Legislator Daerah pilihan Sidomulyo nomor urut 6 ini bernama Alimudin caleg DPRD di Kabupaten Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, pria berusia 30 tahun ini dilaporkan telah menipu Zainal sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan modus, kalau pelaku menjanjikan tender proyek pembangunan empat buah ruko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Awalnya polisi sudah memanggil Alimudin sebagai saksi sebanyak tiga kali. Tetapi, karena dugaan semakian kuat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung Selatan, Kompol Namora Simanjuntak, Kamis 12 Maret 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika terbukti bersalah, Alimudin dikenai pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ditangkapnya Alimudin semakin menambah panjang daftar calon anggota legislatif di Provinsi Lampung yang tersangkut masalah hukum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebelumnya, dua calon anggota legislatif dari partai pemuda Indonesia ditangkap satuan KPP3 Pelabuhan Bakauheni karena menjadi kurir ganja, dan kasus ini masih ditangani Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Laporan: Febriyanto Ponahan | Bandar Lampung&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5897090861345774824?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5897090861345774824/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/terlibat-penipuan-caleg-demokrat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5897090861345774824'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5897090861345774824'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/terlibat-penipuan-caleg-demokrat.html' title='Terlibat Penipuan, Caleg Demokrat Ditahan'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/ScsBntqzb_I/AAAAAAAAADU/59Q5R9Neik8/s72-c/p+demokrat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-1298143356261507793</id><published>2009-03-25T20:51:00.000-07:00</published><updated>2009-03-25T20:53:14.166-07:00</updated><title type='text'>Caleg Demokrat Dibekuk Polisi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr8GJaL8AI/AAAAAAAAADM/QvVvZXDaEJQ/s1600-h/p+demokrat.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 120px; height: 120px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr8GJaL8AI/AAAAAAAAADM/QvVvZXDaEJQ/s400/p+demokrat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5317339492599459842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 18 Maret 2009, 14:48 WIB&lt;br /&gt;Terlibat korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebesar Rp408 juta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Aziz Salim Sabibie, calon legislatif DPRD Sumenep dari Partai Demokrat (PD), Rabu (18/3)  ditangkap polisi sekitar pukul 12.30, di rumahnya di Perumahan Bumi Sumekar.Caleg Demokrat yang juga Direktur CV Samudera Bersatu Abdul Aziz Salim Sabibie, digelandang ke Mapolres Sumenep terkait dugaan korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidkor (pidana korupsi), akhirnya, sekretaris DPD Partai Demokrat Sumenep ini ditetapakn sebagai tersangka dan harus mendekam di baik jeruji Mapolres Sumenep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi menetapkan Azis tersangka, karena yang bersangkutan sebagai direktur CV Samudera Bersatu yang mengerjakan proyek KAT di Kangean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Azis diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 408 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka diduga korupsi untuk memperkaya diri. Selain itu, dana yang seharusnya sampai kepada masyarakat diduga tidak disalurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana proyek KAT yang dikucurkan di Sumenep pada 2005 lalu sebesar Rp 1,2 miliar, dari Dinas Kesos Pemprov Jatim. Dari total dana, Rp 857 juta dikerjakan oleh CV Samudera Bersatu.&lt;br /&gt;Berdasarkan audit BPKP, Rp 408 juta diduga dikorupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, penahanan Azis dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan kesalahan serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami berharap kasus ini segera tuntas. Karena itu, kami menahan tersangka. Jadi, penahanan itu demi kepentingan penyidikan," ujarnya, Rabu (18/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mualimin mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan program KAT berupa pengadaan barang dan penggunaan uang proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polres telah menyelidiki kasus ini sejak 2006 lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa.. Baik dari pejabat Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim, serta warga yang menerima bantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagai mana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Hrs &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-1298143356261507793?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/1298143356261507793/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-demokrat-dibekuk-polisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1298143356261507793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1298143356261507793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-demokrat-dibekuk-polisi.html' title='Caleg Demokrat Dibekuk Polisi'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr8GJaL8AI/AAAAAAAAADM/QvVvZXDaEJQ/s72-c/p+demokrat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5951272436011224624</id><published>2009-03-25T20:43:00.000-07:00</published><updated>2009-03-25T20:46:02.628-07:00</updated><title type='text'>Caleg PDIP Jadi Tersangka Pencabulan</title><content type='html'>Gorontalo (ANTARA News) - Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Semihart Wagiyu (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial DR (12).Caleg daerah pemilihan Kabupaten Boalemo nomor urut enam tersebut, melakukan aksinya di sebuah kebun, di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo saat korban sedang menggembala kambing.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Awalnya om itu hanya minta dicabut ubannya, kemudian lama-lama mulai melucuti kaos dan meraba serta menciumi saya," ujar korban, Rabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, sang pelaku yang kini mendekam di Polsek Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu sempat mengancam agar tak membeberkan perilaku asusilanya kepada siapapun, terutama keluarga korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarga korban menegaskan akan menuntut sang pelaku yang juga sedang menjabat sebagai Kepala Desa itu untuk dihukum seberat-beratnya, terlebih saat mengetahui korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, tersangka membantah telah melakukan pencabulan terhadap DR, meski mengakui telah menciumi korban di sebuah dangau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya memang mencium dia karena gemas melihat cara bicaranya yang polos, saya menganggapnya anak sendiri dan tak ada nafsu birahi," ujar tersangka yang juga Ketua LSM di Kabupaten Boalemo tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia merasa dijebak oleh oknum tertentu, yang kebetulan sedang bermasalah dengan dirinya sehingga ingin merusak reputasi sang caleg menjelang Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolsek Boliyohuto, AKP Hamzah Payu, mengatakan tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 287 KUHP terkait pencabulan serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5951272436011224624?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5951272436011224624/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-pdip-jadi-tersangka-pencabulan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5951272436011224624'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5951272436011224624'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-pdip-jadi-tersangka-pencabulan.html' title='Caleg PDIP Jadi Tersangka Pencabulan'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-3067361835116694796</id><published>2009-03-25T20:37:00.000-07:00</published><updated>2009-03-25T20:41:24.632-07:00</updated><title type='text'>Caleg PDIP Diduga Tertangkap Nyimeng</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr5MA0_E4I/AAAAAAAAADE/15k9TaJkSNs/s1600-h/pdip2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 115px; height: 115px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr5MA0_E4I/AAAAAAAAADE/15k9TaJkSNs/s400/pdip2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5317336294840275842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jum'at, 20 Maret 2009 - 19:01 wib&lt;br /&gt;K. Yudha Wirakusuma - Okezone&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Dalam sebuah razia di Hotel Maharaja, Jakarta, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang tengah memakai narkoba. Salah satu pelaku diduga caleg Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan Jawa Tengah.(ded)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pelaku inisialnya AL, caleg DPRD Kabupaten Rumbai Pekanbaru. Bersama dengan dua rekannya TT dan PA. Sekarang ditahan di Polres Jakarta Selatan. Saya nggak mau tau dia caleg atau siapa, yang penting saat itu saya tangkap dia," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Doni Rahmawan di kantornya, Jumat (20/3/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang Doni tidak mau memastikan apakah AL merupakan caleg PDIP atau bukan. Namun menurut sumber di kepolisian, dipastikan AL berasal dari partai berlambang banteng moncong putih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, penggerebekan dilakukan Kamis dini hari di Hotel Maharaja, Jakarta Selatan, di kamar 647 dan 649. Menurut Doni, ditemukan barang bukti seberat 12,2 gram dan 4,6 gram ganja kering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat yang sama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Firman Santyabudi membenarkan penangkapan tersebut. Namun dia membantah salah satu pelaku adalah caleg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang saya tahu ada orang yang tertangkap mengisap ganja tiga orang. Saya tidak tahu, tapi kita tetap menggunakan asas praduga tak beraslah," Firman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beredar kabar, Celeg PDIP tersebut bernama Anto Rusli. Anto juga sempat ditahan karena kasus yang sama di Polsek Pasar Minggu pada 2005 silam.&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-3067361835116694796?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/3067361835116694796/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-pdip-diduga-tertangkap-nyimeng.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3067361835116694796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3067361835116694796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/caleg-pdip-diduga-tertangkap-nyimeng.html' title='Caleg PDIP Diduga Tertangkap Nyimeng'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Scr5MA0_E4I/AAAAAAAAADE/15k9TaJkSNs/s72-c/pdip2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-7474734977110754093</id><published>2009-03-09T02:58:00.000-07:00</published><updated>2009-03-09T03:04:36.347-07:00</updated><title type='text'>Isu Korupsi Coreng Muka Demokrat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTpqZT-03I/AAAAAAAAAC8/tZ2Ozs5kQgA/s1600-h/jhon+demokrat.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 312px; height: 312px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTpqZT-03I/AAAAAAAAAC8/tZ2Ozs5kQgA/s400/jhon+demokrat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5311126775135130482" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;(inilah.com/ Raya Abdullah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INILAH.COM, Jakarta – Iklan politik Partai Demokrat yang menggemakan semangat 'Katakan Tidak! pada Korupsi' bakal kehilangan arti. Ini karena munculnya skandal korupsi yang diduga melibatkan kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuli Ali. Isu korupsi akan mencoreng Demokrat.Maka, salah satu cara untuk menentukan hitam-putih (orang-orang) Partai Demokrat adalah dengan mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi proyek Rp 100 miliar ini. Agar kasus ini tak jadi mainan para politisi menjelang hajat politik penting dua bulan ke depan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusutan penting karena pedang pejuang antikorupsi sudah digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Ironisnya, giliran Allen Marbun sendiri yang kini dibidik KPK karena perkara yang sama. Isu korupsi juga menimpa Marzuki Alie, Sekjen Partai Demokrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"KPK harus mengusut tuntas skandal korupsi ini," kata Ibrahim Fahmi Badoh dari ICW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bola panas kini memang menerjang Partai Demokrat setelah sebelumnya menghantam Partai Amanat Nasional akibat korupsi oleh politisi PAN, Abdul Hadi Djamal. Kini giliran Partai Demokrat tercoreng dan mempersilakan KPK untuk mengusut kadernya, Jhonny Allen Marbun dan Marzuki Alie dalam kasus yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut keterangan Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam pemeriksaan, Abdul Hadi mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun pada 27 Februari 2009. Jadi, masih hangat kejadiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, Abdul Hadi tertangkap tangan setelah diduga menerima suap senilai USD 90 ribu (sekitar Rp 1 miliar) dan Rp 54,5 juta dari Hontjo Kurniawan, seorang pengusaha. KPK menduga anggota DPR dari PAN itu juga menerima Rp 2 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, pada 27 Februari lalu, ditengarai ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke kantong Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Jhony Allen Marbun. Tentu saja, Allen Marbun membantah. Tapi dia tak bisa mengelak dari pemeriksaan KPK yang mengincar skandalnya. Skandal ini melibatkan aparat Bagian Tata Usaha Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Darmawati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal politisi PD itu. Fraksi Demokrat sudah memanggil Jhonny, namun belum memanggi Marzuki Alie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jhonny secara sepihak mengelak dan menyatakan kasus Abdul Hadi merupakan urusan komisi. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu. “Untuk itu, kami serahkan dan dukung KPK untuk mengusut,” kata Syarif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum jeranya politisi dan pejabat melakukan korupsi lebih disebabkan bahwa politik tidak dilihat sebagai sarana untuk mengabdi pada negara dan masyarakat. Politisi, entah itu anggota legislatif atau calon anggota legislatif, menggunakan arena politik sebagai bagian dari ladang rezeki untuk memperkaya diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para analis melihat, korupsi makin sulit diberantas karena ada kesan tebang pilih dan koruptor yang lemah dukungan politiknya, yang dibersihkan. Ini jelas tak adil dan tak akuntabel. Skandal proyek Rp 100 miliar yang melibatkan kader PAN dan PD itu menjadi sorotan rakyat serta mencederai pemerintahan SBY dan Partai Demokrat yang berkuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini lebih ironis lagi karena di layar televisi, Partai Demokrat hampir setiap hari muncul meneriakkan slogan: katakan tidak, untuk korupsi. Karena itu, jika saja ada kadernya yang kemudian terbukti korupsi, mungkin bisa pula muncul iklan seperti ini: katakan tidak kepada partai yang kadernya korupsi! [I4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-7474734977110754093?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/7474734977110754093/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/isu-korupsi-coreng-muka-demokrat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/7474734977110754093'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/7474734977110754093'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/isu-korupsi-coreng-muka-demokrat.html' title='Isu Korupsi Coreng Muka Demokrat'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTpqZT-03I/AAAAAAAAAC8/tZ2Ozs5kQgA/s72-c/jhon+demokrat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5384373661888962160</id><published>2009-03-09T02:14:00.000-07:00</published><updated>2009-03-09T02:45:55.023-07:00</updated><title type='text'>Dua Anggota DPR Diduga Terima Gratifikasi Haji</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTky89IptI/AAAAAAAAAC0/V-17oCrHHDE/s1600-h/said3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 227px; height: 277px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTky89IptI/AAAAAAAAAC0/V-17oCrHHDE/s400/said3.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5311121424583796434" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTkyrrkUVI/AAAAAAAAACs/80lyILchx2k/s1600-h/golkr3.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 285px; height: 367px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTkyrrkUVI/AAAAAAAAACs/80lyILchx2k/s400/golkr3.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5311121419946709330" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;kompas/Jumat, 30 Januari 2009, 14.32 WIB&lt;br /&gt;Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 2 Anggota DPR komisi VIII ke Badan Kehormatan karena diduga  telah menerima dana Gratifikasi sebesar 25 juta rupiah saat menjalankan kunjungan dinas memantau pelaksanaa haji tahun 2005 lalu.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho kedua politisi itu diduga telah melanggar Pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, keduanya juga diduga ikut menerima duit Rp 500 juta sebagai uang insentif dalam rangka penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait laporan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPR berjanji akan melakukan pemanggilan 2 wakil rakyat untuk dimintai keterangan. Kedua anggota Dewan ini yaitu Djulkarnain Jabar yang berasal dari Fraksi Golkar dan Said Abdulah dari PDIP.&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5384373661888962160?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5384373661888962160/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/dua-anggota-dpr-diduga-terima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5384373661888962160'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5384373661888962160'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/dua-anggota-dpr-diduga-terima.html' title='Dua Anggota DPR Diduga Terima Gratifikasi Haji'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SbTky89IptI/AAAAAAAAAC0/V-17oCrHHDE/s72-c/said3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-8553051841144126070</id><published>2009-03-04T06:37:00.000-08:00</published><updated>2009-03-04T06:47:24.980-08:00</updated><title type='text'>KPK Tahan Abdul Hadi Djamal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6TRgLE0SI/AAAAAAAAACk/KSz8Vb3yOTU/s1600-h/abdul+hadi+jaml.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 82px; height: 124px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6TRgLE0SI/AAAAAAAAACk/KSz8Vb3yOTU/s400/abdul+hadi+jaml.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5309342939619840290" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari, menahan anggota DPR Abdul Hadi Djamal Poltisi senior dari PAN,karena diduga menerima uang terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah timur Indonesia. KPK juga menahan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga orang itu dimasukkan ke dalam dua mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638 WU dan B 8593 WU sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka akan dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Hadi Djamal yang mengenakan kemeja batik warna coklat tidak mau menjelaskan panjang lebar tentang kasus yang menjeratnya. "Bukan untuk saya, bukan untuk partai saya," katanya singkat menjelaskan tentang uang yang ditemukan KPK saat penangkapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK menangkap Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati, dan pengusaha Hontjo Kurniawan. Dalam penangkapan, KPK menemukan bukti uang 90 ribu dolar AS dan Rp54 juta. KPK menggunakan pasal 5 atau 11 atau 12 a atau 12 b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat ketiga orang tersebut. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, uang yang ditemukan dalam penangkapan diduga terkait dengan pembangunan dermaga di wilayah timur Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Diduga uang itu dalam rangka percepatan pembangunan dermaga di wilayah Indonesia timur," kata Antasari. Menurut Antasari, proyek dermaga itu bernama Program Lanjutan Pembangunan Fasilitas Laut dan Bandara. Proyek tersebut bernilai Rp100 miliar. (Ant/OL-03)/media indonesia&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-8553051841144126070?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/8553051841144126070/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/kpk-tahan-abdul-hadi-djamal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8553051841144126070'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8553051841144126070'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/kpk-tahan-abdul-hadi-djamal.html' title='KPK Tahan Abdul Hadi Djamal'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6TRgLE0SI/AAAAAAAAACk/KSz8Vb3yOTU/s72-c/abdul+hadi+jaml.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5747990734685601816</id><published>2009-03-04T05:54:00.000-08:00</published><updated>2009-03-04T06:35:12.267-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Kejati Sulteng Geledah Kantor Partai Demokrat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6Rb0PA7cI/AAAAAAAAACc/b_aq4fKeKRQ/s1600-h/p+demokrat.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 120px; height: 120px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6Rb0PA7cI/AAAAAAAAACc/b_aq4fKeKRQ/s400/p+demokrat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5309340917780508098" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Metrotvnews.com, Palu: Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (26/2) kemarin, menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Sulawesi Tengah. Jaksa menyita 20 dokumen terkait dugaan korupsi pungutan terhadap perusahaan pengolahan kayu eboni.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggeledahan berlangsung selama tiga jam di kantor PD Sulawesi Tengah di Jalan Sulawesi, Kota Palu. Pungutan terhadap perusahaan pengolahan kayu eboni sendiri diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim jaksa menyita berkas tahun 2007 hingga 2008. Saat itu pungutan resmi untuk setiap kubik kayu eboni sebesar Rp 2,5 juta. Namun dalam realisasinya, setiap perusahaan swasta menyetor lebih dari jumlah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Edwin Binti mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka yang namanya masih dirahasiakan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, terkait pungutan yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Sulteng.(RIZ)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5747990734685601816?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5747990734685601816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/kejati-sulteng-geledah-kantor-partai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5747990734685601816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5747990734685601816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/03/kejati-sulteng-geledah-kantor-partai.html' title='Kejati Sulteng Geledah Kantor Partai Demokrat'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/Sa6Rb0PA7cI/AAAAAAAAACc/b_aq4fKeKRQ/s72-c/p+demokrat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-2599575428387148780</id><published>2009-02-19T07:18:00.000-08:00</published><updated>2009-03-04T06:31:14.832-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Anggota DPRD Kukar Dituntut Enam Tahun Penjara</title><content type='html'>By Republika Newsroom&lt;br /&gt;Kamis, 19 Februari 2009 pukul 12:13:00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dari F.P.Golkar, Setia Budi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU), enam tahun penjara. Selain itu, Setia dituntut membayar denda Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar.&lt;br /&gt;"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Kutai Kartanegara," kata Ketua JPU, Zet Tadung Alo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/2).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JPU sebelumnya mendakwa Setia telah memerkaya diri sendiri atau orang lain dengan mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada APBD tahun 2005 dan 2006. Jaksa menyatakan terdakwa telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Tindakan terdakwa menikmati uang bantuan sosial Rp 11,2 miliar telah mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 29 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap terdakwa yang berbelit-belit di persidangan dan tindakan terdakwa yang telah merusak citra DPR menjadi hal-hal yang memberatkan. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, untuk kasus yang sama, JPU telah menuntut pelaksana tugas (Plt) nonaktif Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar, lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Samsuri diduga menikmati uang dari dana bantuan sosial Rp 1,8 miliar.  dri/ism&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-2599575428387148780?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/2599575428387148780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/anggota-dprd-kukar-dituntut-enam-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2599575428387148780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2599575428387148780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/anggota-dprd-kukar-dituntut-enam-tahun.html' title='Anggota DPRD Kukar Dituntut Enam Tahun Penjara'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5160121395160426151</id><published>2009-02-17T07:55:00.000-08:00</published><updated>2009-02-17T08:17:28.653-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>36 Anggota DPRD (KUKAR) Menikmati (korupsi)  Bansos</title><content type='html'>TENGGARONG-Dana bantuan sosial (bansos) APBD Kutai Kartanegara (Kukar)2005-2006 yang menurut KPK nilainya Rp 30 miliar, tak hanya dinikmati Samsuri Aspar dan Setia Budi. Sebanyak 36 orang dari 40 anggota DPRD Kukar diduga ikut kebagian. “Kasus dugaan korupsi (bansos, Red.) &lt;span class="fullpost"&gt;ini tak berhenti sampai di sini. Para anggota Dewan yang dimintai keterangan KPK pasti akan dipanggil untuk menjadi saksi di pengadilan,” kata Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso kepada Kaltim Post belum lama ini. Rahmat yang juga sempat kecipratan dana bansos bersama 36 anggota Dewan lainnya itu mengaku akan memberikan keterangan apa adanya di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, Rahmat tak bersedia membeberkan siapa aktor-aktor di balik kasus  bagi-bagi dana bansos tersebut. “Kita akan berbicara apa adanya dipengadilan nanti,” ujarnya. Pernyataan senada diungkapkan anggota DPRD Kukar I Made Sarwa yang juga&lt;br /&gt;Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar. Made mengaku pernah menerima uang sekira Rp 375 juta dari rekannya sesama anggota. Namun Made tidak tahu kalau uang yang diterimanya itu diambil dari dana bansos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “Kalau waktu itu saya tahu tidak mau ambil. Tahu-tahu saya dikasih uang dua kali. Pertama berupa cek dan yang kedua uang kontan. Jumlah saya lupa. Saya terima katanya dari Bapak (Bupati Kukar Syaukani HR yang sekarang non-aktif,Red.),” kata Made seraya menyebutkan nama rekan anggota DPRD berinisial Kh yang memberinya uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Made mengira bahwa uang yang diterimanya itu bonus dari Syaukani-Samsuri yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kukar. Karena seluruh anggota Dewan menerimanya kecuali tiga orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),HM Ali Hamdi, Suriadi, dan Saiful Aduar. Sedangkan seorang lagi adalah Jumarin Thripada dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat baru terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota sebelumnya. Sedangkan dua anggota dari PAN lainnya HM Irkham dan Marwan ikut menerima.&lt;br /&gt;“Yang saya dengar PKS memang tidak menerima,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kukar itu. Karena uang yang diterimanya itu belakangan bermasalah akhirnya Made pun harus mengembalikannya. Mantan Dandim Tenggarong itu mengaku harus pinjam uang ke bank untuk mengembalikannya dengan cara dicicil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Irkham yang juga Ketua Fraksi Amanat Kesejahteraan Rakyat (AKR) DPRD Kukar itu mengaku terima uang yang belakangan diketahui dana bansos. Ia mengetahuinya setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Kukar. Karena yang&lt;br /&gt;dia tahu uang itu adalah pemberian dari Syaukani. “Pak Kaning (Syaukani, Red.) itu ‘kan orangnya baik. Banyak pejabat dan masyarakat yang dinaikkan haji atau umrah. Uang itu saya kira pemberian Pak Kaning kepada anggota DPRD secara pribadi. Saya tidak akan terima kalau uang itu dari bansos,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Irkham merasa tertipu setelah mengetahui bahwa uang yang sudah habis&lt;br /&gt;digunakan untuk kepentingan pribadinya itu ternyata uang bansos. Ketua DPD PAN Kukar itu mangaku hanya diberi Rp 175 juta. Namun KPK meminta agar dirinya mengembalikan sebesar Rp 375 juta sesuai data yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa anggota DPRD yang mengaku sudah melunasi adalah Bachtiar Effendi, Syarifuddin, Mahdalena, Irwan Muchlis. Sedangkan yang lainnya banyak yang tak bersedia dimintai keterangan. Namun sebagian besar sudah mengembalikan uang ke kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Cabang Tenggarong. Terbukti beberapa anggota Dewan menyerahkan bukti penyetoran uang kepada penyidik KPK di Polres Kukar dengan total Rp 6 miliar (sumber: Kaltimpost - Jumat, 1 Agustus 2008)&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5160121395160426151?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5160121395160426151/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/36-anggota-dprd-kukar-menikmati-korupsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5160121395160426151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5160121395160426151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/36-anggota-dprd-kukar-menikmati-korupsi.html' title='36 Anggota DPRD (KUKAR) Menikmati (korupsi)  Bansos'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-1075881862815956911</id><published>2009-02-13T05:37:00.000-08:00</published><updated>2009-02-13T05:39:13.199-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Kesandung Korupsi, Caleg Partai Demokrat Ditahan</title><content type='html'>Tuban - Cita-cita Heri Susanto (32) menjadi anggota DPRD Tuban bakal berantakan. Pasalnya calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari Jatirogo ini dijebloskan tahanan karena kesandung kasus korupsi senilai Rp 129 juta.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tetap memproses tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kaur Binops Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso kepada wartawan yang menemuinya di Mapolres Tuban, Senin (12/1/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Budi Santoso, penahanan dilakukan agar tersangka yang juga karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kharisma Sejahtera Jatirogo tidak kabur, sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, kasus ini bermula ketika Heri Susanto tidak menyetorkan angsuran kredit dari nasabah kepada BPR tempat dia bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi menggelapkan dana milik nasabah ini, terbongkar ketika ada nasabah tetap ditagih oleh BPR, padahal sudah membayar cicilan melalui Heri Susano.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengetahui stafnya nakal, pihak BPR telah memberi toleransi agar uang yang dimakannya' segera dibayarkan. Akan tetapi nampaknya, respon kekeluargaan itu tidak disambut baik oleh Heri Susanto. Akibatnya ia dilaporkan ke polisi, hingga kini menjalani proses hukum di Mapolres Tuban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, sejumlah warga Jatirogo yang ditemui menyatakan, sebenarnya Heri Susanto termasuk tokoh muda berpotensi di wilayah setempat. Sebagai politisi dari Partai Demokrat, ia sudah dikenal luas di wilayah Kecamatan Jatirogo dan sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau tidak kena masalah hingga ditahan polisi, mungkin dia bisa jadi anggota DPRD dalam Pemilu nanti. Heri dikenal luas oleh masyarakat di Jatirogo," kata Imam Jazuli (37), warga Jatirogo yang ditemui di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, ungkap dia, Heri Susanto menempati daerah pemilihan Jatirogo dan dia termasuk aktif dI partai. Selama ini, sebagai caleg nomor urut 1, ia aktif terjun ke lapangan melakukan sosialisasi terhadap pencalegannya.(gik/gik)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-1075881862815956911?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/1075881862815956911/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/kesandung-korupsi-caleg-partai-demokrat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1075881862815956911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1075881862815956911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/kesandung-korupsi-caleg-partai-demokrat.html' title='Kesandung Korupsi, Caleg Partai Demokrat Ditahan'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-2968333165757325211</id><published>2009-02-10T07:10:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T07:31:36.015-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Skandal Panas DPR RI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGcjn5VIKI/AAAAAAAAABU/jpVKoLyBPhc/s1600-h/Alamin.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 385px; height: 302px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGcjn5VIKI/AAAAAAAAABU/jpVKoLyBPhc/s400/Alamin.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301190372210581666" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gara-gara uang haram, Amin mungkin tak pernah membayangkan titian kariernya sebagai politikus akan sampai di ujung sebelum waktunya. Biasanya, kalau satu borok besar terkorek, borokborok kecil lainnya yang tertutup akan terbongkar. Suami pedangdut Kristina ini dicokok oleh KPK di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4), terkait dengan suap yang diterimanya untuk proses pengalihan fungsi hutan Kabupaten Bintan.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Bersama Amin ditangkap pula Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan. Seperti diketahui, hutan lindung di Desa Bintan, Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, seluas 8.300 ha sebagian besar pohonnya telah ditebang untuk keperluan pembangunan Kantor Pemerintah Kabupaten Bintan, akan dijadikan pusat kota, dan hutan ini juga telah beralih fungsi menjadi hutan tanaman industri. &lt;br /&gt;Untuk memperlancar proses pengalihan itu Azirwan telah menyetorkan uang secara bertahap kepada Amin lebih dari Rp3 miliar. Dasar moral jeblok, selain duit Amin, anggota Komisi IV juga minta disediakan perempuan oleh Azirwan, dalam percakapan telepon mereka. &lt;br /&gt;Sebelum Amin, ada lagi cerita yang lebih hot, seputar anggota dewan yang terhormat. Bukan menyangkut duit tapi perempuan. Sosok itu tak lain daripada Max Moein asal PDI Perjuangan. Foto mesra bertelanjang dada anggota Komisi IX dengan sekretarisnya, Desi Vidiyanti, di sebuah kamar itu beredar kemana-mana. Semula Max membantah dengan mengatakan foto mesra itu bukan di kamar tapi di kolam renang. Namun itu terbantah karena tidak ada latar belakang kolam. Max terus berkelit. Katanya foto itu diambil di sebuah ruang ganti di kolam renang. Namun apapun alibinya, belakangan ia pun mengaku &lt;br /&gt; &lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGZ9zhKp6I/AAAAAAAAABE/frocDTuiqvw/s1600-h/Max%2520Muin%2520Selingkuh.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 187px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGZ9zhKp6I/AAAAAAAAABE/frocDTuiqvw/s320/Max%2520Muin%2520Selingkuh.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301187523472172962" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kalau ingin mengikuti track record, turutilah track record yang baik, bukan sebaliknya. Amin dan Max rupanya lupa berkaca dari kasus yang menimpa Yahya Zaini dan Maria Eva pada akhir November 2006. Politikus asal Pohon Beringin ini tampak jelas dalam rekaman video beradegan mesum dengan Eva di sebuah kamar. Akibatnya, karier politik yang dirintisnya dengan penuh perjuangan meredup. Bahkan, stasiun televisi swasta sudah menayangkan 42 detik adegan ranjang dirinya dan pasangannya yang direkam pada 2004. Ia menghindari pers sejak pulang dari kunjungan dinas ke Australia pada 1 Desember 2006. Menurut pengakuan Maria Eva, hubungan tersebut dilakukan tanpa pernikahan dan ia sempat mengandung janin bayi hasil hubungan tersebut, yang kemudian digugurkan. &lt;br /&gt;Setelah menjadi bulan-bulanan pers, Yahya memutuskan mundur dari jabatan kepartaian. Ia mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Kerohanian. Surat pengunduran diri tertanggal 4 Desember 2006 diterima Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono. &lt;br /&gt; &lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGZ97PfFkI/AAAAAAAAAA8/M_Y3qjZ6ilA/s1600-h/Korupsi%2520Anthoni.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 268px; height: 274px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGZ97PfFkI/AAAAAAAAAA8/M_Y3qjZ6ilA/s320/Korupsi%2520Anthoni.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301187525545498178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kotor &lt;br /&gt;Tepat sehari sebelum foto syur Max Moein dilansir media cetak, di Tugu Proklamasi Jakarta dideklarasikan Gerakan Nasional Anti-Politisi Busuk. Dalam deklarasi yang digagas sejumlah LSM itu, masyarakat diminta tidak memilih, mendukung, atau mendanai politikus busuk dalam pemilu 2009. Yang dimaksud politikus busuk adalah mereka yang diketahui terlibat atau mendukung mereka yang melakukan praktik-praktik kotor, terlibat dalam pelanggaran HAM, juga dalam konteks ekonomi, sosial, budaya, termasuk yang setuju dengan kenaikan BBM, tindak pidana korupsi, perusak lingkungan hidup, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Tapi politikus busuk menurut Mohammad Nurfatoni, bukan itu saja, tapi termasuk juga para anggota atau calon anggota dewan yang terlibat kasus-kasus mesum semacam Yahya Zaini atau Max Moein. &lt;br /&gt; “Kita tentu akan mendukung gerakan ini, karena akan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih selektif dalam menyusun daftar calon legislatif sekaligus menjadi terapi kejut bagi para caleg yang tidak memiliki&lt;br /&gt;kredibilitas dan integritas agar tidak berani mencalonkan diri,” tegasnya. &lt;br /&gt;Hanya saja yang perlu diingat adalah meskipun pada saat menjadi caleg mereka tidak termasuk politisi busuk, tetapi bisa saja ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan mereka mengalami proses pembusukan. Ini terkait dengan ketidakmampuan mereka memegang amanah ‘tahta’ yang diberikan rakyat, karena ‘tahta’ itu justru didayagunakan untuk mengeruk ‘harta’ secara ilegal dan menyelingkuhi ‘wanita’! &lt;br /&gt;Terkait itu, Nurfatoni mengingatkan sebuah falsafah betapa kuatnya tiga godaan bagi mereka yang sedang mendaki jalan sukses politik, yaitu tahta, harta, dan wanita (tiga ta). Kini, ‘tiga ta' bukan dianggap sebagai godaan yang perlu disikapi secara hatihati melainkan justru dijadikan sebuah cita-cita secara salah. Jika tahta, yaitu kedudukan terhormat sebagai pejabat negara DPR, sudah diraih maka terbukalah lebarlebar kesempatan untuk menumpuk harta dan menggait wanita, meskipun dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukannya secara tidak bermoral! Apa yang tidak bisa dilakukan oleh seorang anggota dewan yang punya kehormatan, kedudukan, uang, dan ber bagai fasilitas itu? Bukankah dari beberapa kasus asusila anggota dewan tidak jauh dari korupsi dan perselingkuhan serta pelecehan.  &lt;br /&gt;Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Tiurlan Hutagaol masalah korupsi dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPR telah merusak citra lembaga DPR. Oleh karena itu, menurut Tiurlan, ke depan partai politik dalam merekrut calon legislatif harus secara sungguh-sungguh memperhatikan in tegritas dan moral dari para caleg. Di samping itu, calon legislatif harus memiliki kapasitas intektual yang bagus. &lt;br /&gt;Dia juga meminta masyarakat agar memilih caleg yang memiliki integritas moral, intelektual. Untuk mengantisipasi kasus korupsi termasuk pelecehan seksual angota DPR, maka sejak awal partai politik yang mencalonkan perlu memperhatikan aspek moral dan integritas caleg. &lt;br /&gt;Sebagai contohnya, bila sesorang yang menjadi caleg mengeluarkan uang yang cukup banyak maka tatkala caleg terpilih terpilih akan berpotensi melakukan korupsi."Sekurang-kurangnya menjadi mata duitan," katanya. Sebab itu, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarif Hasan untuk mengantisipasi terulangnya kasus mencederai citra anggota DPR seperti kasus korupsi dan pelecehan seksual maka setiap pribadi anggota DPR dan setiap fraksi di DPR memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik DPR. "Silakan masing-masing fraksi memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar kode etik anggota DPR," kata Syarif &lt;br /&gt;Sedangkan anggota BK dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Sasongko berpendapat, pada prinsipnya BK hanya menjaga citra anggota dan lembaga DPR. Selama ini BK menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terhadap anggota DPR yang diduga melanggar kode etik DPR. "BK itu memproses setiap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik DPR berdasarkan aduan masyarakat," kata Agung. Sekjen Forum Masyarakat Peduli   &lt;br /&gt;Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, BK sebagai penegak citra dewan seharusnya pro aktif untuk menindak anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik seperti korupsi dan pelecehan seksual. "Setiap anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik harus ditindak dan diberi sanksi," kata Sebastian. Akhirnya Golput Dekadensi moral yang kian sering dipertontonkan anggota DPR dikhawatirkan memicu masyarakat memilih Golput dalam pemilu. Jika pada Pemilu 2004 jumlah Golput tercatat sekitar 34 juta orang, maka pada pemilu mendatang bukan tidak mungkin angka itu akan bertambah secara signifikan. Kemungkinan tersebut memang mengenaskan. &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGdu5CtPqI/AAAAAAAAABc/9Ev9K_dJil0/s1600-h/Korupsi%2520Bulyan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 381px; height: 304px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGdu5CtPqI/AAAAAAAAABc/9Ev9K_dJil0/s400/Korupsi%2520Bulyan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301191665303502498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya, telah sama-sama mahfum bahwa Pemilu 2004 sebenarnya telah ‘dimenangkan' Golput, bukan partai politik yang berlaga dalam pemilihan. Betapa tidak? Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilu saat itu saja hanya menangguk suara 24 juta, jauh di bawah jumlah Golput. Rentang perbedaan suara Golput dengan pemenang Pemilu 2004 yang mencapai 10 juta pemilih ini menegaskan pertanda bahwa sebetulnya partai politik yang ada bukanlah pilihan yang menarik bagi masyarakat.  &lt;br /&gt;Maka ketika kondisi DPR kini begitu karut marut dan selalu membuat rakyat mual dengan aneka pengkhianatan atas amanah yang mereka emban, wajar bila keyakinan akan makin berkembangnya golput itu pun semakin menguat. Lihatlah, sementara masyarakat sulit mencatat prestasi legislasi para politisi Senayan, dengan gampang rakyat menunjuk aneka kedegilan yang terbongkar di lembaga terhormat itu. &lt;br /&gt;Tahun ini saja, paling tidak terkuak urusan korupsi yang membenamkan Al Amin Nur Nasution, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, ke ruang sempit kamar tahanan sejak 9 April lalu. Kasus paling mutakhir, saat Bulyan Royan, anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi, tertangkap tangan dengan uang suap sebesar US$ 66.000 dan 5.500 euro, sebuah jumlah uang yang pasti terlalu besar untuk dibelanjakan di Plaza Senayan, tempat anggota dewan yang terhormat itu dicokok tanpa kehormatan. &lt;br /&gt;Belum lagi kasus aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang disebutsebut sebagai biaya sosialisasi UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas BI. Kasus itu kini telah menyeret dua orang anggota dan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu, ke kamar tahanan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tentu saja masyarakat tidak akan menutup mata atas kemungkinan besar bahwa masing-masing kasus tak hanya melibatkan Amin dan Bulyan Royan semata. &lt;br /&gt;Melihat posisi keduanya yang bahkan sama sekali tidak dikenal publik sebelum kasus-kasus itu muncul, terlibatnya nama-nama anggota DPR lain adalah sangat mungkin. Apalagi selama proses penyelidikan pun Amin selalu menyatakan bahwa dirinya lebih sebagai pihak yang mewakili rekanrekannya sesama anggota Komisi DPR untuk mengambil komisi dari Pemda Bintan terkait alih fungsi lahan hutan lindung tersebut. Dengan kata lain, nyaris bisa dipastikan bahwa Amin dan Bulyan tak sendirian dalam kasuskasus mereka itu. &lt;br /&gt;Besar kemungkinan ada banyak wakil rakyat lain yang terlibat. Bila kalangan legislatif saja sudah terlibat, rasanya sangat tidak mungkin kebusukan yang sama tidak melibatkan kalangan eksekutif. Karena itu, berbagai saran agar KPK mengembangkan penyidikan ke semua komisi DPR dan mitra-mitra kerja me reka tentu sangatlah argumentatif. Karena itu, keyakinan bahwa tertangkapnya Amin dan Bulyan hanya sekadar ‘konfirmasi' atas maraknya praktik korupsi di DPR, tampaknya benar adanya. &lt;br /&gt;Dari terma dan istilah yang sering dipakai anggota DPR saat mengobrol dengan kolega-kolega mereka, sebenarnya sejak lama bau tak sedap praktik korupsi di Senayan, sudah sangat menyengat. &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGa3Bn5utI/AAAAAAAAABM/8QaMP-95aEc/s1600-h/Eifel-jablay%252520Alaamin_002.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 80px; height: 80px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGa3Bn5utI/AAAAAAAAABM/8QaMP-95aEc/s320/Eifel-jablay%252520Alaamin_002.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5301188506511063762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi kalau bicara soal lain yang tak kalah degilnya, yakni moralitas anggota DPR dalam soal perempuan. Masih hangat dalam ingatan masyarakat soal kasus perselingkuhan bekas anggota DPR Yahya Zaini de ngan penyanyi dangdut Maria Eva. &lt;br /&gt;Hari-hari kita di pekan terakhir ini pun masih dipenuhi aneka pemberitaan media massa soal Max Moein. Untuk Bung yang satu ini, urusannya tidak sekadar terekam te ngah memeluk seorang gadis yang hampir bugil, tetapi ia juga harus menghadapi tudingan berbagai pelecehan seksual dari bekas sekre tarisnya di DPR. Kasus-kasus itu tentu saja makin menguatkan kesan busuk rakyat terhadap anggota DPR. &lt;br /&gt;. tbr      &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-2968333165757325211?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/2968333165757325211/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/skandal-panas-dpr-ri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2968333165757325211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2968333165757325211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/skandal-panas-dpr-ri.html' title='Skandal Panas DPR RI'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SZGcjn5VIKI/AAAAAAAAABU/jpVKoLyBPhc/s72-c/Alamin.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-8859788964733517466</id><published>2009-02-10T06:59:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T07:04:36.205-08:00</updated><title type='text'>Ketua Partai Demokrat Jambi Ditahan Terkait Korupsi</title><content type='html'>Jum'at, 02 November 2007 06:27&lt;br /&gt;Kapanlagi.com - Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, As`ad Syam yang juga mantan Bupati Muarojambi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi terkait kasus dugaan korupsi jaringan listrik PLTD Sungai Bahar senilai Rp4 miliar tahun 2004.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka As`ad Syam kembali masuk kedalam Lapas, Kamis pukul 14:00 WIB setelah jaksa penyidik Kejati Jambi melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut Kejari Muarojambi, kata Kapenkum Kejati, Andi Azhari SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan tersangka As`ad adalah yang kedua kalinya setelah pada tahap penyidikan ditahan Kejati namun mantan bupati itu dapat bebas demi hukum karena masa tahanannya habis dan tidak diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati ke jaksa penuntut Kejari Muarojambi, tersangka harus ditahan kembali ke dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan itu adalah wewenang kejaksaan negeri setempat yang akan menyidangkan kasus tersebut, kata Andi Azhari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar Muarojambi itu telah menetapkan empat orang tersangka yakni As`ad Syam, Sudiro Lesmana, Syafaruddin dan Mucthar Muis. (*/rsd) &lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-8859788964733517466?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/8859788964733517466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/ketua-partai-demokrat-jambi-ditahan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8859788964733517466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8859788964733517466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/ketua-partai-demokrat-jambi-ditahan.html' title='Ketua Partai Demokrat Jambi Ditahan Terkait Korupsi'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-397482303300040654</id><published>2009-02-10T06:54:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:56:19.619-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Korupsi DPRD Kutai Timur</title><content type='html'>Samarinda, Kompas - Berkas penyidikan kasus korupsi senilai Rp 46,6 miliar dengan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur periode 1999-2004 Abdal Nanang dari (PDIP)dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta. Berkas tersebut memuat 31 dakwaan dan diserahkan setelah penyidikan terhadap Abdal Nanang selesai dilakukan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Miyanto, Selasa (21/12), mengatakan hal ini. Setelah berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta, menurut Miyanto, pihaknya tinggal menunggu proses persidangan kasus korupsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdal Nanang merupakan tersangka dugaan penyelewengan dana Rp 46,6 miliar tahun anggaran 2001 dan 2002 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miyanto juga menambahkan, pihaknya belum mencabut status tahanan kota Abdal Nanang. "Status Abdal Nanang sekarang ini masih sebagai tahanan kota. Kalau keluar daerah, dia langsung akan kami tangkap," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, kata Miyanto, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kepada pengadilan, kewenangan penahanan Abdal Nanang sekarang berada di tangan pengadilan. "Sekarang ini kewenangan penahanan ada pada pengadilan setelah berkas tersebut kami limpahkan," ujar Miyanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan beri izin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kahal Al Bachry dari LSM Pokja 30 Kaltim mendesak agar Abdal Nanang tidak diberikan izin keluar daerah karena statusnya sebagai tersangka dan tahanan kota. Kahar mengatakan, pihaknya mendesak seluruh penegak hukum maupun gubernur agar tidak mengeluarkan izin bagi Abdal Nanang untuk meninggalkan Kota Sangatta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kahar, pihaknya sudah mengetahui adanya permintaan izin bagi mantan Ketua DPRD Kutai Timur tersebut untuk menunaikan ibadah haji. "Ini di luar masalah agama, semuanya murni permasalahan hukum, tidak dibenarkan seorang tahanan kota keluar dari kota," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Biro Hubungan Masyarakat Provinsi Kaltim M Jauhar Effendi membenarkan adanya permintaan izin kepada Gubernur Kaltim tentang rencana Abdal Nanang untuk naik haji tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jauhar, saat ini surat tersebut masih dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. "Belum ada keputusan atau disposisi dari Gubernur mengenai permintaan izin tersebut, masih harus dikonsultasikan dahulu dengan Biro Hukum," kata Jauhar. (RAY)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-397482303300040654?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/397482303300040654/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-kutai-timur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/397482303300040654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/397482303300040654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-kutai-timur.html' title='Korupsi DPRD Kutai Timur'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-1337419695563897379</id><published>2009-02-10T06:47:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:52:10.781-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Korupsi DPRD Kota Samarinda</title><content type='html'>SAMARINDA - Praktisi hukum senior Samarinda Idrus Arsuni SH menegaskan, skandal tiket (ticket gate) PT Askes yang melibatkan 3 anggota Komisi IV DPRD Samarinda bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, mereka adalah Blasius Watu (PDIP),&lt;span class="fullpost"&gt; Riyanto Rais, dan Pujo Utomo meminta dana pembelian tiket perjalanan dinas ke PT Askes, sangat tidak etis dilakukan anggota DPRD. Kendati, uang Rp 4 juta yang sempat dibagi tiga itu akhirnya dikembalikan lagi ke PT Askes, karena kuatnya tekanan dari komponen masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blasius Watu sendiri, ketika dikonfirmasi sehari sebelumnya mengaku, sama sekali tidak menyentuh uang pemberian PT Askes itu karena keburu dikembalikan oleh rekannya Pujo Utomo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebenarnya, uang sudah kita kembalikan sebelum kasusnya mencuat ke permukaan. Ketika itu, masih sebatas desas-desus di lingkungan DPRD," aku Blasius Watu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idrus juga mempertanyakan uang perjalanan anggota DPRD, apakah sudah memadai atau tidak. “Kenapa mereka minta lagi uang tiket ke instansi lain. Apa anggaran uang perjalanan tidak cukup, sehingga harus mencari-cari lagi uang tiket,” tegas Idrus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pejabat negara katanya, pasti fasilitas termasuk uang perjalanan sudah cukup. “Kira-kira etis atau tidak, masih meminta uang tiket pada instansi lain,” ujar Idrus dengan nada bertanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lucu jadinya, lanjut Idrus, di tengah masyarakat yang serba kekurangan, wakil rakyatnya malah meminta uang tiket. Ia mengaku, heran apakah uang tiket yang diminta hanya untuk sekadar keperluan main-main. “Apa ada kompensasinya? Jangan sampai menimbulkan imej tidak baik. Bila memang tidak ada kompensasinya, terus uang tiket itu sebagai apa. Khawatirnya ada kompensasi, perlu ditelusuri ada apa dibalik kompensasi,” beber Idrus. Menurutnya, anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah sebaliknya. (eri/ar)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Samarinda&amp;id=211877&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-1337419695563897379?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/1337419695563897379/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-kota-samarinda.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1337419695563897379'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/1337419695563897379'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-kota-samarinda.html' title='Korupsi DPRD Kota Samarinda'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5558583361388076858</id><published>2009-02-10T06:43:00.001-08:00</published><updated>2009-02-10T06:44:45.010-08:00</updated><title type='text'>Korupsi DPRD PPU</title><content type='html'>SAMARINDA-Penyidik kasus tindak pidana korupsi di DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menemukan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ini lebih besar dibanding temuan penyidik Polda Kaltim. Karena sebelumnya Polda Kaltim meminta perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banjarmasin dengan kerugian Rp2,5 miliar dan BPKP Kaltim sebesar Rp14 miliar.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Total kerugian negara memang lebih besar dari penghitungan penyidik Polda Kaltim. Meski begitu kami tetap akan meminta BPKP untuk melakukan perhitungan sekaligus sebagai saksi ahli," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Drs Syakhroni SH didampingi Yohanes Priyadi SH, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syakhroni memaparkan bahwa uang sebesar Rp15 miliar tersebut sebagian diambil dari pos mata anggaran dana penunjang kegiatan dan penunjang operasional DPRD tahun 2003. Pos dana penunjang dan operasional tersebut diperoleh dari APBD di Sekkab PPU dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp9 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran miliaran rupiah tersebut dibagi-bagikan kepada 25 anggota DPRD PPU melalui program taliasih masing-masing sebesar Rp125 juta yang diterima secara bertahap. Tahap pertama diambilkan dari pos dana penunjang kegiatan DPRD dengan pembagian Rp54 juta per anggota. Penerimaan tahap kedua masing-masing sebesar Rp80 juta yang diambil dari ABT tanpa diperdakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Total anggaran taliasih dari pos dana penunjang sebesar Rp1,125 milir dan tambahan dari ABT sebesar Rp2 miliar, sehingga jumlahnya mencapai Rp3,125 miliar. Indikasi penyimpangan lainnya adalah, pembagian uang kepada 25 anggota DPRD melalui program asuransi jabatan dan perjalanan dinas sebesar Rp9 juta per orang, ditambah lagi asuransi khusus anggota DPRD Rp15 juta per orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara korupsi di DPRD PPU dengan lima tersangka, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ketua DPRD PPU Andi Harahap&lt;/span&gt; dan wakilnya, Suparno, Kamaluddin Sahar, Yakhson Alkhairi dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Ali Amin, dibagi dalam tiga berkas (splitsing). Andi Harahap dan Ali Amin masing-masing satu berkas, sedangkan Suparno, Kamaluddin dan Yakson digabung menjadi satu berkas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus korupsi limpahan dari Polda Kaltim pertengahan November 2005 itu sudah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyidik tinggal meminta keterangan saksi ahli dari ahli hukum tatanegara dan BPKP Kaltim untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan bulan depan perkara yang sempat menghebohkan warga PPU itu diperkirakan sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SENIN DIPERIKSA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pihak lain, Bupati Penajam Paser Utara Drs Yusran dan wakilnya Ichwan Datu Adam, Senin (6/2), diminta ke Ditreskrim Polda Kaltim. Keduanya akan dimintai keterangan selaku saksi kasus korupsi pembelian tanah di Babulu Darat dengan tersangka Arifin Rauf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dikemukakan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol I Wayan Tjatra, Jumat, saat disinggung kemajuan penyidikan kasus Babulu, menyusul telah diterimanya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Surat sudah kita kirimkan Rabu (1 Februari, Red.. Mudah-mudahan mereka mau memenuhinya," harap Wayan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski selaku saksi, tambah dia, jika mau, penyidik mempersilakan Yusran maupun Ichwan didampingi pengacara selama pemeriksaan berlangsung. "Itu hak mereka, silakan saja," sambungnya. (yus/pra/dea)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Hukum&amp;id=147264&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5558583361388076858?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5558583361388076858/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-ppu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5558583361388076858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5558583361388076858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/korupsi-dprd-ppu.html' title='Korupsi DPRD PPU'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-3573344206217188319</id><published>2009-02-10T06:38:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:41:32.728-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Kasus 6 Anggota DPRD Tertahan</title><content type='html'>Rabu, 23 Juli 2008&lt;br /&gt;Kejagung Perintahkan Tunggu Perkara Pimpinannya Inkracht&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hingga Selasa (22/7) kemarin belum menyentuh kelanjutan kasus 6 anggota DPRD Kaltim. Padahal, mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliar.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajati Kaltim Iskamto mengatakan, pihaknya baru akan melanjutkan kasus itu bila perkara 3 unsur pimpinan DPRD Kaltim periode 1999-2004 sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kendalanya hanya karena perkara 3 unsur pimpinan DPRD yang lebih dulu diadili belum inkracht. Itulah yang membuat proses hukum kasus terkait PP Nomor 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD itu seolah tertahan. Apalagi, sampai kemarin, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara ketiga unsur pimpinan DPRD itu, belum seluruhnya diterima kejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Sampai sekarang, yang kami terima baru satu perkara. Yaitu, salinan putusan MA untuk Kasyful Anwar . Yang lain belum,” terang Iskamto. Meski sudah lama beredar di media massa bahwa putusan kasasi terhadap Sukardi Jarwo Putro dari PDIP dan Khairul Fuad dari PPP sama dengan Kasyful Golkar, yakni, hukuman percobaan selama 1 tahun, Kejati Kaltim tetap menunggu kepastian ”hitam di atas putih” dari MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar menjelaskan, pihaknya telah mempelajari dan mengevaluasi putusan MA terhadap Kasyful. Hasil evaluasi penyidik kejati itu menjadi bahan pertimbangan untuk meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Surat (permohonan petunjuk, Red.) sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung,” kata Yuspar, beberapa hari lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya, kejagung memerintahkan, kelanjutan kasus tersebut menunggu perkara 3 unsur pimpinan DPRD inkracht. “Intinya, kasus itu tetap kami sikapi. Tapi, menunggu perkara 3 unsur pimpinan DPRD inkracht,” tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati Syakhroni, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati tampaknya cukup hati-hati menyikapi kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu terkait kebijakan pemerintah (PP Nomor 110), di mana permasalahan itu sendiri masih diperdebatkan berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, bagi kalangan praktisi hukum, kasus korupsi DPRD Kaltim itu mesti segera dituntaskan. Selain untuk memperjelas duduk masalahnya, juga menghindari berkembangnya polemik di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tak kalah penting kata dia, bagaimana kelanjutan proses hukum kasus tersebut memberikan rasa adil bagi masyarakat, termasuk ke-6 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MA dengan hukuman 1 tahun percobaan kepada 3 unsur pimpinan DPRD, oleh beberapa kalangan dinilai menarik untuk dicermati, karena erat kaitannya dengan nasib 6 anggota lainnya, yakni, Herlan Agussalim P.Golkar, Ipong Muchlisoni PKB, Abdul Hamid, AA Soemarsono, Hermain Okol (sekarang Partai Gerindar), dan Agus Tantomo (sekarang PPP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika unsur pimpinan saja divonis percobaan, orang pasti memprediksi anggotanya akan divonis lebih ringan,” ujar seorang praktisi hukum di Samarinda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tapi, ini bukan masalah layak atau tidak layak, sehingga dianggap sia-sia bila proses hukumnya dilanjutkan. Proses hukum dilakukan untuk menjamin kepastian hukum para tersangka apakah melakukan kesalahan (korupsi, Red.) atau tidak,” kata Johnson Daud, ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kaltim. (kri) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-3573344206217188319?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/3573344206217188319/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/kasus-6-anggota-dprd-tertahan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3573344206217188319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3573344206217188319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/kasus-6-anggota-dprd-tertahan.html' title='Kasus 6 Anggota DPRD Tertahan'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-6052579266808959343</id><published>2009-02-08T06:30:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:32:33.416-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Caleg Cabuli Pelajar Kelas 2 MTs</title><content type='html'>Selasa, 20 Januari 2009&lt;br /&gt;Pakai Obat Bius, Mengaku Pelayanan Istri Kurang Maksimal&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENGGARONG. Hanya lantaran tidak kuat menahan napsu seksualnya, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Achmadi (40), beralamat di Dusun Sida Karya, Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, harus berurusan dengan polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kader salah satu partai besar yang identik dengan warga hijau itu, terpaksa membatalkan impiannya jadi wakil rakyat di lembaga legislatif. Ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencabulu Kembang (nama samaran), pelajar berusia 14 tahun yang duduk di kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) -- setara SMP-- di Tenggarong Seberang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari penjelasan korban (Kembang, Red), kejadian terakhir Kamis (8/1) lalu. Saat ini korban dikerjai tersangka dalam kondisi tak sadarkan diri, setelah dibius pelaku (Achmadi, Red). Selain itu, beberapa malam sebelumnya Achmadi juga kerab mencium bibir dan menggerayangi korban," ujar Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto SIK, melalui Kapolsek Teluk Dalam AKP Sentot Susanto kepada Sapos, Senin (19/1) kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nista menimpa Kembang itu sendiri menurut Kapolsek terungkap setelah korban didesak kekasihnya, Sug (24), yang cemburu dengan ulah tersangka. Pasalnya, sejak pertengahan Desember 2008 lalu, Achmadi gencar mengunjungi rumah Jum (45), tak lain tante korban. Bahkan hingga pukul 01.00 Wita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena kejadian itu, pacar korban kemudian marah dan membuat perhitungan dengan tersangk (Achmadi, Red). Setelah itu warga Kerta Buana melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke sini (Polsek Teluk Dalam). Selanjutnya korban (Kembang, Red) yang saat ini tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu, kami mintai keterangan. Ia mengaku mengaku dikerjai caleg itu," tambah kapolsek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Kembang mengaku tak kuasa menolak perbuatan Achmadi lantaran tak enak dengan tantenya (adik dari ayah tiri korban) maupun kakak sepupunya, lantaran sering ikut bekerja memasang instalasi listrik bersama Achmadi. Puncaknya Achmadi mengajak korban ke Desa Bukit Raya yang berjarak sekitar 20 kilometer dari rumahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepatnya Kamis (8/1) sekitar pukul 08.00 Wita Kembang dibonceng naik motor menuju rumah salah seorang saudara korban di Bukit Raya (L1). Namun motor dibelokkan ke sebuah rumah teman Achmadi yang tak dikenal oleh korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya bersama dia (Achmadi, Red) duduk di ruang tamu. Ibu yang punya rumah itu keluar. Waktu itu saya tidak ingat apa-apa," ucap gadis lugu bertubuh sintal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan Kembang yang mendadak tak ingat itu disinyalir lantaran Achmadi menggunakan obat bius untuk memperdaya korban. Namun saat dikonfirmasi langsung ke Achmadi, lelaki yang sudah beristri dan memiliki dua anak itu membantahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau mencium dan meraba-raba, memang benar. Tapi semua itu lantaran saya khilaf. Saya juga sering memberinya uang. Mungkin sudah lebih Rp200 ribu. Saya tergoda dia karena tubuhnya montok. Sedangkan pelayanan istri saya sekarang memang tak lagi memuaskan," kata caleg yang sehari-harinya bekerja sebagai pencatat meteran listrik sebuah perusahaan kontraktor PLN di Tenggarong Seberang itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati Achmadi mati-matian membantah dirinya tak melakukan tindakan buruk kepada Kembang, namun menurut polisi menegaskan, berdasarkan keterangan visum et revertum dari dokter, selaput dara korban sudah robek alias tak lagi perawan di usia sangat belia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Surat visumnya kami terima besok (hari ini, Red) tapi tadi dokternya sempat bilang, jika hasil pemeriksaan diketahui korban sudah tidak perawan," ucap Kapolsek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil pemeriksaan dokter itulah diketahui ada indikasi perbuatan cabul dilakukan Achmadi terhadap korban, kendati tersangka terus membantah tak melakukan perbuatan esek-esek, selain mencium dan menggerayangi dana korban. Sementara ini Acmadi dijerat dengan pasal 294 KUHP (perbuatan cabul) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pelaku sementara kami tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-6052579266808959343?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/6052579266808959343/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/caleg-cabuli-pelajar-kelas-2-mts.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/6052579266808959343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/6052579266808959343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/caleg-cabuli-pelajar-kelas-2-mts.html' title='Caleg Cabuli Pelajar Kelas 2 MTs'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5156595367491300781</id><published>2009-02-08T05:20:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:32:33.416-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>36 Anggota DPRD Menikmati Bansos</title><content type='html'>TENGGARONG-Dana bantuan sosial (bansos) APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2005-2006 yang menurut KPK nilainya Rp 30 miliar, tak hanya dinikmati Samsuri Aspar dan Setia Budi. Sebanyak 36 orang dari 40 anggota DPRD Kukar diduga ikut kebagian.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;“Kasus dugaan korupsi (bansos, Red.) ini tak berhenti sampai di sini. Para anggota Dewan yang dimintai keterangan KPK pasti akan dipanggil untuk menjadi saksi di pengadilan,” kata Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso kepada Kaltim Post belum lama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahmat yang juga sempat kecipratan dana bansos bersama 36 anggota Dewan lainnya itu mengaku akan memberikan keterangan apa adanya di pengadilan. Sayangnya, Rahmat tak bersedia membeberkan siapa aktor-aktor di balik kasus bagi-bagi dana bansos tersebut. “Kita akan berbicara apa adanya di pengadilan nanti,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan senada diungkapkan anggota DPRD Kukar I Made Sarwa yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar. Made mengaku pernah menerima uang sekira Rp 375 juta dari rekannya sesama anggota. Namun Made tidak tahu kalau uang yang diterimanya itu diambil dari dana bansos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau waktu itu saya tahu tidak mau ambil. Tahu-tahu saya dikasih uang dua kali. Pertama berupa cek dan yang kedua uang kontan. Jumlah saya lupa. Saya terima katanya dari Bapak (Bupati Kukar Syaukani HR yang sekarang non-aktif, Red.),” kata Made seraya menyebutkan nama rekan anggota DPRD berinisial Kh yang memberinya uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Made mengira bahwa uang yang diterimanya itu bonus dari Syaukani-Samsuri yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kukar. Karena seluruh anggota Dewan menerimanya kecuali tiga orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HM Ali Hamdi, Suriadi, dan Saiful Aduar. Sedangkan seorang lagi adalah Jumarin Thripada dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat baru terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota sebelumnya. Sedangkan dua anggota dari PAN lainnya HM Irkham dan Marwan ikut menerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang saya dengar PKS memang tidak meneterima,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kukar itu. Karena uang yang diterimanya itu belakangan bermasalah akhirnya Made pun harus mengembalikannya. Mantan Dandim Tenggarong itu mengaku harus pinjam uang ke bank untuk mengembalikannya dengan cara dicicil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Irkham yang juga Ketua Fraksi Amanat Kesejahteraan Rakyat (AKR) DPRD Kukar itu mengaku terima uang yang belakangan diketahui dana bansos. Ia mengetahuinya setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Kukar. Karena yang dia tahu uang itu adalah pemberian dari Syaukani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pak Kaning (Syaukani, Red.) itu ‘kan orangnya baik. Banyak pejabat dan masyarakat yang dinaikkan haji atau umrah. Uang itu saya kira pemberian Pak Kaning kepada anggota DPRD secara pribadi. Saya tidak akan terima kalau uang itu dari bansos,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Irkham merasa tertipu setelah mengetahui bahwa uang yang sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya itu ternyata uang bansos. Ketua DPD PAN Kukar itu mangaku hanya diberi Rp 175 juta. Namun KPK meminta agar dirinya mengembalikan sebesar Rp 375 juta sesuai data yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa anggota DPRD yang mengaku sudah melunasi adalah Bachtiar Effendi, Syarifuddin, Mahdalena, Irwan Muchlis. Sedangkan yang lainnya banyak yang tak bersedia dimintai keterangan. Namun sebagian besar sudah mengembalikan uang ke kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Cabang Tenggarong. Terbukti beberapa anggota Dewan menyerahkan bukti penyetoran uang kepada penyidik KPK di Polres Kukar dengan total Rp 6 miliar.&lt;br /&gt;Sumber : Kaltim Post&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5156595367491300781?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5156595367491300781/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/36-anggota-dprd-menikmati-bansos.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5156595367491300781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5156595367491300781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/36-anggota-dprd-menikmati-bansos.html' title='36 Anggota DPRD Menikmati Bansos'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-2572297126538144940</id><published>2009-02-05T07:40:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:38:15.846-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Himbauan'/><title type='text'>Saatnya kaltim Membangun</title><content type='html'>politisi busuk adalah politisi yang duduk di DPR/DPRD yang dalam masa menjadi wakil rakyat melakukan berbagai tindakan yang melanggar amanah rakyat, melakukan korupsi, melakukan kejahatan asusila, dan membuat aturan-aturan yang merugikan rakyat, termasuk diamnya terhadap kebijakan eksekutif dan tidak kiritis dan tanggap terhadap permasalahan rakyat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;politisi busuk adalah mereka yang ketika menjadi wakil rakyat menjadi kesempatan untuk membangun kekayaan pribadi, keluarga dan kelompok dengan memanfaatkan status anggota dewannya, dengan membangun jaringan dengan dengan pemerintah eksekutif, para pengusaha hitam.&lt;br /&gt;politisi busuk seringkali juga menjadi kepanjangan tangan dari pengusaha nakal dalam melancarkan ruang bisnis, seperi perizinan dengan membuat perda-perda/aturan lainya maupaun dengan statemen bahkan dengan sikap diamnya&lt;br /&gt;politisi busuk sangat kelihatan dalam kesehariannya menjadi orang yang berkelas jauh dari rakyat, dan secara cepat terjadi perubahan baik dalam kekayaan, maupun sikap.&lt;br /&gt;politisi busuk yang selama ini menjadi biang kerusakan masyrakat, biang korupsi, sehingga saatnya masayarakat kalimantan timur menggalakan anti politisi busuk dikalimantan timur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-2572297126538144940?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/2572297126538144940/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/saatnya-kaltim-membangun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2572297126538144940'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2572297126538144940'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/saatnya-kaltim-membangun.html' title='Saatnya kaltim Membangun'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-472816604652898659</id><published>2009-02-03T00:55:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:32:33.416-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>Yusran Dituntut 1, 5 Tahun</title><content type='html'>Sumber: http://www.tribunkaltim.com/Grogot/Yusran-Dituntut-1-5-Tahun.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANAH GROGOT, TRIBUN - Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Drs H Yusran Msi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perumahan Korpri di Desa Babulu Darat, PPU, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (13/12),Yusran yang juga Ka.partai Demokrat Kaltim, didakwa JPU&lt;span class="fullpost"&gt; yang beranggotakan Deny SH, Djoko Santoso SH dan Yudhi Ismono SH MH, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dakwaan subsidair, Yusran dituduh melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dakwaan primer, Yusran dibebaskan dari dakwaan, tetapi dari dakwaan subsidair Yusran dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Menurut JPU, Yusran selaku Ketua Penitia Pembebasan Tanah Pemkab PPU, pada tahun 2003, melakukan pembebasan tanah di Desa Babulu Darat untuk membangun perumahan Korpri. Panitia pembebasan tanah Pemkab PPU kemudian membeli tanah Arifin Rauf seluas 50 hektare dengan harga Rp 15.000 per meter persegi (M2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Arifin mengajukan panjar sebesar 50 persen kepada Bupati PPU, dan terdakwa, membuat disposisi kepada Ir Mahmuddin Zaini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kimpraswil PPU saat itu. Selanjutnya Mahmuddin melakukan pembayaran sebanyak enam kali, yang totalnya Rp 3,35 miliar, padahal dana tersebut diambil dari APBD Perubahan PPU tahun 2003 yang belum ditetapkan dalam Perda APBD 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Arifin menerima pembayaran Rp 3,35 miliar, berdasarkan pendapat saksi ahli pergeseran pos anggaran harus melalui mekanisme pengesahan anggaran, apabila anggaran belum disahkan. Dari fakta tersebut, kami berpendapat peranan terdakwa dalam perkara ini turut serta melakukan tindak pidana korupsi, " kata JPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dibeli Pemkab PPU, Arifin Rauf membeli tanah dari warga Desa Babulu Darat antara Rp 4.000 - 1.000 per M2, tetapi setelah mendengar Arifin menjualnya Rp 15.000 kepada Pemkab PPU, warga menuntut tambahan sebesar Rp 2.000 per M2, sehingga rata-rata tanah itu dibeli Arifin Rauf seharga Rp 3.000 per M2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai Kepres No 55 Tahun 1993, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir. Karena NJOP untuk Desa Babulu Barat Rp 2.500 - Rp 3.000 per M2, sehingga pembebasan tanah ini diduga merugikan negara sebesar Rp 6.303.567.000. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-472816604652898659?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/472816604652898659/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/yusran-dituntut-1-5-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/472816604652898659'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/472816604652898659'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/yusran-dituntut-1-5-tahun.html' title='Yusran Dituntut 1, 5 Tahun'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-8973355115486245667</id><published>2009-02-03T00:38:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:37:35.734-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Ketua DPRD Manggarai Ditahan</title><content type='html'>Ongge diduga terlibat kasus dana asuransi kesehatan anggota DPRD tahun anggaran 2006.&lt;br /&gt;VIVANews - Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Ongge Yohanes Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan anggota DPRD tahun anggaran 2006 sebesar Rp 380 juta.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan korupsi ini diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT melakukan audit terhadap APBD Kabupaten Manggarai Barat, tahun 2006 lalu.menempati ruangan terpisah dengan isterinya, Ny. Rofina Dina, yang juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Carep, Ruteng, dalam kasus illegal loging beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Timbul Tamba, yang dihubungi wartawan, Jumat 5 Desember 2008, mengatakan Onge Tihan kemarin malam, Kamis 4 Desember 2008. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan, sekaligus mencegah  tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Dia ditahan selama 20 hari," kata Timbul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka, bersama Kepala Asuransi Kumpulan, Jafar Abdullah, mengalihkan dana asuransi rawat inap dan rawat jalan anggota DPRD. "Nota kesepahaman baru ditandatangani Mei 2006, tetapi pembayaran dana kesehatan justru dibayar dari Januari 2006," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum tersangka, Loren Mega Man, meminta penyidik kejaksaan untuk memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan ada beberapa agenda penting di DPRD yang harus diseesaikan namun ditolak tim penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala LP Carep, M Hanafi, mengatakan, meski tersangka masih berstatus sebaga Ketua DPRD, namun pihaknya tidak akan memberikan fasilitas khusus, termasuk ditempatkan terpisah dengan isterinya. "Untuk sementara dia akan menjalani masa orientasi selama tujuh hari," kata Hanafi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Jemris Fointuna/Kupang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-8973355115486245667?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/8973355115486245667/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/ketua-dprd-manggarai-ditahan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8973355115486245667'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/8973355115486245667'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/02/ketua-dprd-manggarai-ditahan.html' title='Ketua DPRD Manggarai Ditahan'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-3648248646122049885</id><published>2009-01-29T15:37:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:37:35.734-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Korupsi politisi DPR Sarjan Taher</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI_GWNGpJI/AAAAAAAAAAU/xyiYSCUSAXE/s1600-h/sarjan+ther.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 234px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI_GWNGpJI/AAAAAAAAAAU/xyiYSCUSAXE/s320/sarjan+ther.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296865490013430930" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sarjan Taher divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ini dari Partai Demokrat dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim menyatakan, uang tersebut diberikan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan, rekanan proyek. Tujuannya, agar DPR memberikan rekomendasi pengalihan hutan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. ”Uang diberikan dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 dan 25 Juni 2007, masing-masing Rp 2,5 miliar,” ujar Andi, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut hakim, uang berbentuk cek pelawat itu kemudian dibagikan kepada para anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009. Sarjan sendiri, kata hakim, mendapat Rp 360 juta. Selain vonis penjara, Sarjan juga dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti empat bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sarjan tidak sendirian melakukan perbuatannya. Sarjan, kata hakim, melakukannya bersama-sama dengan Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, semuanya anggota Komisi Kehutanan. ”Serta Chandra Antonio Tan, Sofyan Rebuin, dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman,” ujar Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut hakim, hal ini bermula saat Sofyan menemui Sarjan pada September 2006. Pertemuan itu membahas pengawasan proses alih fungsi hutan di Komisi Kehutanan. ”Kedatangan Sofyan atas arahan Syahrial,” kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim juga menyatakan, Syahrial telah menunjuk Chandra untuk memenuhi pembayaran tahap dua pada 25 Juni 2007. "Ini diputuskan dalam rapat di kediaman Syahrial,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahrial sendiri saat bersaksi dalam persidangan Chandra pada 22 Januari lalu membantah jika disebut memerintahkan Sofyan mengawasi proses alih fungsi. Dia juga membantah menunjuk Chandra melunasi pembayaran tahap dua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas putusan itu, jaksa KPK M. Rum menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Sarjan. Adapun Nur Hasyim Ilyas, pengacara Sarjan, menyatakan dalam kasus ini semua yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan ini seharusnya juga dijadikan terdakwa. Saat ini dua nama tengah disidangkan, yaitu Chandra Antonio Tan dan Yusuf Erwin Faishal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan status Syahrial terkait dengan vonis Sarjan. ”Putusan harus dicermati dulu," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan dalam kasus ini lembaga akan memisahkan berdasarkan peran, yakni idea maker, operator, dan penerima. KPK, kata Bibit, mendahulukan status idea maker dan operator. ”Kalau penerima, kami tunda dulu, karena kami kekurangan personel. Kalau penerima ditangani juga, kami tidak bisa menangani kasus yang lain," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Koran Tempo, 29 Januari 2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-3648248646122049885?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/3648248646122049885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/korupsi-politisi-dpr-sarjan-taher.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3648248646122049885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3648248646122049885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/korupsi-politisi-dpr-sarjan-taher.html' title='Korupsi politisi DPR Sarjan Taher'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI_GWNGpJI/AAAAAAAAAAU/xyiYSCUSAXE/s72-c/sarjan+ther.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-5617326762531602962</id><published>2009-01-29T15:25:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:37:35.735-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='poltisi busuk nasional'/><title type='text'>Korupsi politisi Al-amin Nasution</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI8SdzbvsI/AAAAAAAAAAM/ZO86VE_nGkI/s1600-h/al+amin.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 129px; height: 87px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI8SdzbvsI/AAAAAAAAAAM/ZO86VE_nGkI/s320/al+amin.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296862399676792514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menangkap tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima suap. Kendati belum diumumkan secara resmi, anggota DPR yang ditangkap itu adalah M Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Amin ditangkap di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (9/4) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga melakukan tindak pidana suap.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang diterima kalangan wartawan di KPK mengatakan, salah satu dari lima orang tersebut adalah anggota DPR RI. Kemudian dua orang diidentifikasi sebagai seorang sekretaris daerah dan orang kepercayaannya. Sementara itu, dua orang yang lain adalah wanita, salah satunya diduga Pekerja Seks Komersil (PSK).&lt;br /&gt;Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih rinci. “Tadi pagi,” kata Haryono singkat tentang waktu penangkapan seperti dikutip Antara.&lt;br /&gt;Sebelumnya, KPK juga menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit terkait dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;=kompas=&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-5617326762531602962?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/5617326762531602962/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/korupsi-politisi-al-amin-nasution.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5617326762531602962'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/5617326762531602962'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/korupsi-politisi-al-amin-nasution.html' title='Korupsi politisi Al-amin Nasution'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_gbNYHErQVQw/SYI8SdzbvsI/AAAAAAAAAAM/ZO86VE_nGkI/s72-c/al+amin.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-3099605821867714770</id><published>2009-01-23T10:12:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:38:15.846-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Himbauan'/><title type='text'>Anti Politisi Korupsi: Jangan Pilih Politisi Korup!"</title><content type='html'>&lt;a href="http://antipolitisikorups.blogspot.com/2009/01/jangan-pilih-politisi-korup.html"&gt;Anti Politisi Korupsi: Jangan Pilih Politisi Korup!&amp;quot;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;negeri ini harus diperbaiki dgn memebebaskan politisi dari politisi yg korup&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-3099605821867714770?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://antipolitisikorups.blogspot.com/2009/01/jangan-pilih-politisi-korup.html' title='Anti Politisi Korupsi: Jangan Pilih Politisi Korup!&quot;'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/3099605821867714770/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/anti-politisi-korupsi-jangan-pilih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3099605821867714770'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/3099605821867714770'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/anti-politisi-korupsi-jangan-pilih.html' title='Anti Politisi Korupsi: Jangan Pilih Politisi Korup!&quot;'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-2231901385956678359</id><published>2009-01-23T08:19:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T08:56:03.406-08:00</updated><title type='text'>Jangan Pilih Politisi Korup!"</title><content type='html'>Rizal Malik R Ferdian Andi R INILAH.COM, Jakarta – Terungkapnya borok anggota parlemen yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK semakin menegaskan bahwa sistem keuangan partai politik telah dikondisikan untuk tidak transparan, bahkan cenderung sengaja ditutup-tutupi. Ini terjadi karena ketidakjelasan ideologi dan platform partai politik. “Karena tidak jelas ideologi dan platformnya, maka tidak jelas juga siapa pendukung parpol tersebut. Harusnya pendanaan parpol dari para konstituen,” tegas Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Rizal Malik kepada INILAH.COM, Selasa (15/7) di Jakarta. Kondisi ini diperparah dengan biaya politik di Indonesia yang cukup mahal, sehingga sangat rentan bagi masuknya dana parpol ilegal. Selain itu, kata Rizal, relasi eksekutif dan legislatif juga tak jarang membuahkan transaksi dan konspirasi ilegal. Bagaimana seharusnya dana parpol dihimpun dan dikelola, berikut ini wawancara &lt;span class="fullpost"&gt;lengkapnya: Bagaimana sebenarnya cara mendesain pendanaan parpol? Pertama, harus jelas konstituen dan pendukung partai politik bersangkutan, karena seharusnya sumber pendaaan parpol dari para anggota dan para pendukungnya. Jadi saya kira persoalan dari parpol kita sekarang, adalah karena ideologi dan platform yang tidak jelas maka konstituen dan keanggotaannya pun tidak jelas. Dukungan bagi parpol harusnya dimulai dari kejelasan ideologi dan platform. Kedua, karena parpol adalah institusi publik dan menggunakan dana publik, maka keuangan parpol seharusnya transparan dan akuntabel. Jadi partai politik harus diaudit oleh akuntan publik dan laporannya harus diketahui oleh publik. Saya kira itu menjadi salah satu cara untuk mengurangi politik uang. Realitas menunjukkan ternyata berpolitik membutuhkan biaya yang tidak kecil. Jadi bagaimana dengan kondisi ini? Sebetulnya kenapa ongkos pemilu dan pilkada jadi mahal, terutama karena dalam strukturnya pembiayaan iklan dan konsultan politik yang sangat tinggi. Sekarang kenapa calon gubernur harus memasang iklan di stasiun televisi nasional. Seharusnya, cagub tersebut jika ingin dikenal oleh calon pemilihnya, pasang iklan di media lokal saja, tidak perlu hingga di media nasional. Terlebih saat ini, politisi Indonesia mulai tergantung kepada konsultan politik atau lembaga polling untuk melihat kepopuleran mereka. Itu adalah ongkos yang akan menjadikan pilkada dan pemilu sewmakin mahal. Bagaimana caranya agar biaya politik jadi murah, sehingga masuknya dana haram dapat diminimalisir? Seharusnya orientasi calon lebih difokuskan ke konstituen lokal. Jika Anda calon DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat, maka Anda cukup beriklan di media lokal saja. Selain itu, bisa dipikirkan, kalau setiap calon atau partai politik diberi kesempatan untuk berkampanye di televisi tanpa biaya. Dengan cara ini, maka akan menurunkan pembiayaan pemilu dan pilkada. Parpol tidak perlu menjadi calon yang memaksa para kandidat untuk setor uang ke parpol. Dari kasus yang melibatkan sejumlah anggota parlemen, tampak jelas bahwa ruang permainan muncul di saat mereka membahas sebuat keputusan maupun perundang-undangan. Bagaimana menutup celah konspirasi eksekutif dan legislatif tersebut? Persoalannya karena DPR saat ini memiliki kekuasaan yang sangat besar. Harusnya DPR yang sebagai lembaga pengawasan politik tidak perlu mengawasi keuangan pembanguan dan lain-lain. Tapi yang mereka awasi adalah apakah keuangan program eksekutif sesuai dengan kepentingan rakyat atau tidak. Saat ini DPR seakan-akan menggantiakn Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) di dalam fungsi pengawasan mereka. Selain itu dalam penyusunan undang-undang, seharusnya saat ini dibuat sangat transparan. Jadi transparansi dan akuntabilitas anggota parlemen dan partai politik menjadi satu agenda penting. Merujuk hasil penelitian dari Transperancy International Indoensia (TII) selama 2004-2007 yang menempatkan parpol dan parlemen sebagai lembaga publik terkorup, apa sebenarnya alasan responden? Masyarakat itu memang melihat berdasarkan informasi dan pengalaman mereka. Dengan pemberitaan penangkapan anggota parlemen seperti sekarang ini, ada kemungkinan posisi parpol dan parlemen akan naik lagi. Bagaimana tanggapan Anda atas rumor bahwa pembongkaran beberapa kasus DPR saat ini adalah bagian dari grand desain untuk melemahkan posisi DPR agar kembali seperti era Orde Baru sebagai juru stempel saja? Mungkin tidak. Tapi saat ini DPR memang sangat keterlaluan, memalukan, jadi memang harus didekonstruksi. Tapi saya kira, pendulum ini terus bergerak dari satu titik ekstrim menuju titik ekstrim yang lain. Mungkin akan bergeser pada titik yang tengah, sehingga perimbangan kekuasaan eksekutif dan legislatif akan tercipta. Bisa saja, muncul di era parlemen baru lima tahun yang akan datang. Tapi saya cukup optimis, karena pemilih Indonesia cukup cerdas, yang akan menggusur politisi korup dan buruk untuk tidak duduk lagi di Senayan. [P1]&lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-2231901385956678359?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/2231901385956678359/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/jangan-pilih-politisi-korup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2231901385956678359'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/2231901385956678359'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/jangan-pilih-politisi-korup.html' title='Jangan Pilih Politisi Korup!&quot;'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6836253802614650764.post-9018728152448920439</id><published>2009-01-23T08:16:00.000-08:00</published><updated>2009-02-10T06:32:33.416-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politisi busuk kaltim'/><title type='text'>KPK Terima 7 Laporan Korupsi di Kaltim</title><content type='html'>Sepuluh Kasus di 2008 Terindikasi Korupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAMARINDA - Perjalanan tahun 2009 belum genap sebulan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sedikitnya 7 laporan dugaan korupsi yang dilakukan masyarakat Kaltim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, saat ditemui usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas di Lamin Etam, Kamis (22/1) kemarin mengatakan, dari ketujuh laporan yang masuk tersebut, hingga kini belum ada yang ditindaklanjuti. "Sebab sampai sekarang, kami masih terus menerima laporan. Apalagi, laporan-laporan tersebut baru dilaporkan sejak beberapa hari lalu. Makanya belum ada yang ditindaklanjuti," ujar Mochammad Jasin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya lebih jauh mengenai rincian pelaporan itu, Mochammad Jasin belum bisa membeberkannya secara rinci. "Siapa saja &lt;span class="fullpost"&gt;dan apa saja yang dilaporkan kami belum ke tahap itu. Sampai sekarang kami hanya sebatas menerima laporan," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, dibanding daerah lainnya, Kaltim termasuk provinsi tertinggi dengan jumlah laporan kasus korupsi yang masuk. Jika sampai saat ini sudah 7 pelapor, untuk 2008 lalu Mochammad Jasin mengakui total laporan yang pihaknya terima dari masyarakat Kaltim mencapai 199. Dari total laporan tersebut, 10 diantaranya terindikasi melakukan korupsi. Bahkan 2 laporan, sudah memiliki bukti yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam menerima dan mendalami setiap laporan, kami melakukannya secara hati-hati. Harus dilengkapi bukti yang kuat dan akurat sebelum menjerat tersangka. Hal ini untuk mencegah mentahnya dakwaan yang kami lakukan saat proses persidangan. Makanya, sampai sekarang belum ada kasus yang kami tangani di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara. Red)," terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya korupsi yang masih terjadi di sejumlah daerah, ditengarai karena berbagai faktor. Salah satu celah yang paling rawan terjadinya korupsi adalah pada proses pengadaan barang dan jasa. Ia menilai, selama ini peraturan yang mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa di daerah, sangat memungkinkan seorang pejabat melakukan tindakan melawan hukum. "Itulah yang saat ini kami dalami. Sistem pengadaan barang dan jasa di daerah, masih banyak celah untuk melakukan penyimpangan," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, berdasarkan kategori kelembagaan, Mochammad Jasin mengakui, legislatif dan eksekutif memiliki perbedaan dalam melakukan korupsi."Jika legislatif biasanya memanipulasi perjalanan dinas dan melebihkan anggaran yang termasuk ke dalam rumah tangga DPR atau DPRD. Sementara kalangan eksekutif kerap memanipulasi laporan penggunaan anggaran," pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan diakuinya, saat ini KPK tengah melakukan penelitian terhadap 7 instansi di pusat yang diindikasikan melakukan manipulasi laporan penggunaan APBN. "Meski untuk sementara lembaga yang terindikasi masih di pusat, tidak menutup kemungkinan instansi daerah juga banyak yang melakukan hal serupa. Ini sudah menjadi salah satu prioritas kami ke depan," pungkasnya.(ara/kpnn) &lt;br /&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6836253802614650764-9018728152448920439?l=antipolitikusbusuk.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/feeds/9018728152448920439/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/sepuluh-kasus-di-2008-terindikasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/9018728152448920439'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6836253802614650764/posts/default/9018728152448920439'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://antipolitikusbusuk.blogspot.com/2009/01/sepuluh-kasus-di-2008-terindikasi.html' title='KPK Terima 7 Laporan Korupsi di Kaltim'/><author><name>antipolitisikorups</name><uri>http://www.blogger.com/profile/18219134178954562425</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
